Karena Mahkotamu itu Indah,
maka Sembunyikanlah ia
Setiap
wanita pasti memiliki mahkotanya masing-masing. Dinamai mahkota karna ia mampu
menjadi salah satu daya tarik dan menjadi hiasan bagi wanita. Mahkota itu tak
lain bernama rambut. Kata Abu Hurairah, “Seorang
pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun
dengan jalinan rambutnya.” [Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy
Syamilah, 36: 343]. Rambut
yang wanita miliki memang sudah menjadi barang istimewa tersendiri, karena
rambut wanita berbeda dengan pria. Bila semakin panjang, maka semakin menawanlah
empunya, itulah rambut dan pemiliknya yakni wanita.
Mahkota
yang kita peroleh sedari janin merupakan nikmat dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.
Berkat Karya-Nya yang begitu menawan, kita dapat merasakan keindahan mahkota
yang hingga saat ini melekat pada kita. Sudah selayaknya bagi wanita yang
memiliki mahkota ini untuk menjaga dan merawatnya. Atas sebab mahkota itu
indah, maka sembunyikanlah ia supaya terjaga dari pandangan yang tak pantas
untuk melihat keindahan mahkotamu itu karena ia begitu berharga.
Mahkota
wanita lebih terjaga dengan mengikuti syariat Islam. Islam dengan
kesempurnaannya pun begitu jeli dengan bagian wanita yang satu ini. Bagian inilah
yang menjadi sebab untuk disembunyikan atau ditutup sehingga tidak menjadi
tampak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
Katakanlah kepada wanita beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [Qs. An-Nur:31].
Katakanlah kepada wanita beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [Qs. An-Nur:31].
Dalam
suatu hadits juga menunjukkan bahwa mahkota wanita itu tidak boleh ditampakkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asma’ radiyallahu
‘anha:“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh
(haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan
ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abi Dawud]
Dari al-quran dan hadits jelas menunjukkan
bahwa rambut wanita atau mahkota merupakan perhiasan yang tidak boleh
ditampakkan kepada laki-laki ajnabi (bukan mahrom). Bagaimana cara menutupi
mahkota tersebut supaya bisa tersembunyi dari laki-laki ajnabi? yang dimaksud menutup
dan menyembunyikan disini berbeda dengan membungkus, tetapi lebih dari itu.
Berikut beberapa hukum mengenai rambut wanita yang diringkas dari fatwa para
ulama:
1.
Tidak mengikat
rambut hingga ke atas dari bagian kepala wanita.
Karena apabila rambut diikat hingga ke atas,
maka akan membentuk punukan meski rambut telah ditutupi kain kerudung. Sehingga
meski telah ditutup, tetap saja bentuknya terlihat, orang yang melihatnya pun
tahu bahwasannya punukan itu adalah rambut, maka yang demikian belum bisa
dikatakan tersembunyi. Bagi wanita yang mengikat rambut seperti ini tergolong
ke dalam golongan penduduk neraka dengan kepala-kepala seperti punuk unta yang
belum pernah dilihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa jamannya
(namun jaman sekarang telah banyak model kepala yang seperti ini).
2.
Tidak melilitkan rambut di sekitar
kepala hingga tampak seperti imamah atau sorban yang biasa dipakai laki-laki.
3.
Menutupi dan menyembunyikannya dengan
memakai kain kerudung yang panjang hingga menutup dada dan menutupi rambut
seluruhnya.
Menutupi rambut dan menyembunyikannya tidak
hanya sekedar demi penjagaan secara dzahir saja, tetapi juga untuk menjaga
ketaatan kita kepada Allah subhaanahu wa Ta’ala karena memakai kain kerudung
(khimar) merupakan perintah dari Allah kepada wanita-wanita islam yang wajib
untuk dikenakan. Dalil mengenai wajibnya mengenakan khimar/tudung adalah Firman
Allah (yang artinya), “Hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dada
mereka” (An Nur:31).
(Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts
al-Ilmiyyah wal Ifta’)
Kita sebagai wanita
muslimah dimanapun berada, hendaknya kita senantiasa menyembunyikan mahkota
kta, terlebih bila kita berada di luar rumah. Meski hanya di pelataran atau
halaman rumah, atau hendak ke tetangga sebelah, tetap saja kta harus
menyembunyikan mahkota kita disamping bagian-bagian tubuh lain yang tidak boleh
ditampakkan. Semoga kita menjadi wanita yang senantiasa menjaga diri, bukan
sibuk menghias diri, karena menghias diri adalah rayuan dari Syaithan.
-Ummu Khoirunnisa-
Semarang, 25
Februari 2015
Maraji’:
1.
Al-Quranul Kareem.
2.
Al-Hikmah.
3.
www.asysyariah.com
Komentar
Posting Komentar